Jakarta, 2 Oktober 2025 – Dengan disahkannya RUU BUMN menjadi Undang-Undang, struktur kelembagaan BUMN mengalami transformasi signifikan. Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang menggantikan fungsi Kementerian BUMN sebagai entitas pengatur. Menurut perundang-undangan baru itu, Kepala BP BUMN akan menjadi posisi kunci dalam sistem baru.
Penunjukan & Sumber Wewenang
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kepala BP BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Ia menambahkan bahwa dalam masa awal atau masa transisi, jabatan Kepala BP BUMN boleh dirangkap dengan jabatan lain, hingga pejabat definitif ditunjuk.
Penetapan tersebut nantinya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen pengaturan kelembagaan.
Waktu Pelantikan & Persiapan
Bersamaan dengan pengundangan UU BUMN, Presiden Prabowo Subianto diyakini akan segera melantik Kepala BP BUMN.
Namun hingga sekarang belum ada konfirmasi nama calon yang akan menduduki jabatan tersebut.
Direncanakan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum akan melakukan harmonisasi regulasi untuk menyusun struktur kelembagaan BP BUMN.
Fungsi & Batasan Jabatan
Kepala BP BUMN nantinya akan memegang fungsi regulator, bukan fungsi manajemen operasional perusahaan negara. Supratman menegaskan bahwa BP BUMN bukan sebagai pelaksana teknis operasional BUMN.
Karena kewenangan penunjukan berada pada Presiden, posisi ini diharapkan memiliki legitimasi tinggi dan independensi dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan BUMN.
Tantangan & Catatan Penting
Pengisian jabatan dirangkap sementara bisa menjadi potensi konflik kepentingan jika tidak dijaga dengan transparansi.
Penentuan figur Kepala BP BUMN bisa menjadi sorotan publik dan politis, karena memerlukan kredibilitas tinggi sebagai regulator di sektor strategis.
Regulasi pelaksanaan (Perpres dan aturan turunannya) harus disusun dengan cermat agar fungsi pengawasan berjalan efektif segera tanpa kekosongan lembaga.


















